PERBUP No. 55 Tahun 2017

TUGAS BLP

Bagian pengadaan barang/ jasa, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, mengoordinasikan penyusunan perencanaan, pedoman, kebijakan, petunjuk teknis, dan penyelenggraan pembinaan teknis, administrasi dan sumber daya dan layanan pengadaan barang/ jasa serta memantau, mengevaluasi dan melaksanakan layanan pengelolaan sistem informasi atas pelaksanaan pengadaan barang/ jasa di lingkungan Pemerintah Daerah.

Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
78 %
Puas
17 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
0 %