TUGAS BLP
Bagian pengadaan barang/ jasa, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, mengoordinasikan penyusunan perencanaan, pedoman, kebijakan, petunjuk teknis, dan penyelenggraan pembinaan teknis, administrasi dan sumber daya dan layanan pengadaan barang/ jasa serta memantau, mengevaluasi dan melaksanakan layanan pengelolaan sistem informasi atas pelaksanaan pengadaan barang/ jasa di lingkungan Pemerintah Daerah.