source : https://www.eproc.id

Dalam sebuah instansi baik itu pemerintahan ataupun instansi lainnya, Pengadaan Barang/Jasa dalam pembangunan, infrastruktur ataupun kebutuhan terkait lainnya menjadi suatu keperluan yang harus dipenuhi dan kian gencar pelaksanaannya oleh pemerintah untuk menunjang fasilitas pekerja.

Hal tersebut jelas berkaitan erat dengan adanya proses perencanaan yang matang serta pengadaan, baik berupa barang maupun jasa lainnya. Bagi Anda yang biasa berkecimpung dalam proses lelang, tender atau pengadaan untuk instansi, mungkin tidak asing dengan istilah Tender Cepat dalam metode pelaksanaan pengadaan.

Di dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 pasal 38 tertera berbagai metode yang dapat menjadi pilihan dalam proses Pengadaan Barang Jasa, pilihan metode tersebut tergantung pada kategori pengadaan yang akan dilaksanakan. Beberapa metode pemilihan antara lain;

  • E-Purchasing,
  • Pengadaan Langsung,
  • Penunjukan Langsung,
  • Tender Cepat, dan
  • Tender.

Dalam metode pelaksanaan pengadaan, biasa ditemukan Tender Cepat sebagai salah satu metode yang dipilih, namun sesungguhnya metode tersebut tidak serta merta dapat diterapkan di semua jenis pengadaan. Hal utama yang menjadi dasar sebelum akhirnya Tender Cepat diterapkan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa adalah Kategori Pengadaan. Kategori yang dimaksud adalah pengadaan yang bersangkutan tersebut apakah sifatnya jenis pekerjaan yang sederhana atau pekerjaan yang standar (contoh, pengadaan kertas, pengadaan alat tulis kantor/ATK dalam suatu instansi). Hal tersebutlah yang menjadi dasar penetapannya. Tender Cepat dapat dilaksanakan dengan kriteria sebagai berikut;

  • Spesifikasi & volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci,
  • Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP), dan
  • Dalam spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek (sebagaimana yang dicantumkan dalam pasal 19 ayat 2 Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pada Bab VII Bagian Kesatu pasal 50 Perpres tersebut menyatakan pula bahwa dalam pelaksanaan pemilihan melalui Tender Cepat terdapat beberapa ketentuan, antara lain:

  • Peserta telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP);
  • Peserta hanya memasukkan penawaran harga;
  • Evaluasi penawaran harga dilakukan melalui aplikasi;
  • Penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran terendah.

Intinya, sebelum menentukan metode pemilihan perlu diperhatikan kategori pengadaannya seperti apa. Karena, tidak semua jenis pengadaan bisa menerapkan metode Tender Cepat. Kategori seharusnya adalah Barang atau Jasa yang sifatnya sederhana dan memiliki standar yang bisa dicapai.

Jadi, Tender Cepat yang dimaksud tersebut BUKAN pengadaan yang cepat atau proses output yang cepat. Tapi, metode yang hanya digunakan dalam pengadaan yang bersifat sederhana dan tidak terlalu kompleks, namun proses pengadaan sejak awal pelaksanaan hingga akhir tetap seperti proses pengadaan pada umumnya.

Demikian penjelasan ringkas mengenai 'Tender Cepat', untuk keperluan pencarian tender yang mudah dan cepat, dapat mengunjungi www.eproc.id lalu pilih fitur "Cari Tender" untuk informasi terbaru mengenai Pengadaan Barang Jasa setiap harinya.


By Admin
Dibuat tanggal 02-10-2019
2378 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
78 %
Puas
17 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
0 %