sumber : https://eproc.lkpp.go.id

Bagaimana cara mengikuti tender di LPSE?

Penyedia yang berminat mengikuti lelang secara elektronik di K/L/D/I harus memiliki Account/User Id terlebih dulu (Bagi yang belum memiliki) dengan cara mendaftar online di LPSE terdekat.

 

Bagaimana cara memiliki account di SPSE (LPSE) ?

Silahkan Daftar secara online di LPSE Terdekat dengan mengakses url lpse tsb, caranya bisa dengan cari di google nama LPSE K/L/D/i contoh : lpse kabupaten Badung atau di website inaproc.lkpp.go.id cari nama LPSE yang diiginkan untuk didaftar, jika sudah mengakses website lpse yang dituju silahkan klik Mendaftar sebagai penyedia barang / jasa yang ada pada tampilan depan website, masukkan alamat email resmi perusahaan anda lalu klik mendaftar setelah itu akan ada balasan Konfirmasi email pendaftaran pada email perusahaan anda yang didaftarkan. Klik konfirmasi url di email anda dan isilah formulir elektronik tsb dengan lengkap lalu klik mendaftar, simpanlah user id dan password yg anda buat. silahkan datang langsung ke kantor lpse tsb untuk melakukan proses Verifikasi Data Penyedia oleh Verifikator.

Apa Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penyedia saat Verifikasi (Registrasi)?

Bawalah dokumen asli dan salinannya seperti : 1. Akta Pendirian 2.KTP Direktur 3.SIUP/SIUJK 4.TDP 5. NPWP 6. SITU 7.SPT 8.PKP (bagi yg Punya) 9. Form Keikutsertaan (Download) 10. Form Pendaftaran (Download) lalu salinannya diserahkan kepada Verifikator di LPSE dimana saudara mendaftar online. Verifikator akan memeriksa kevalidatan data-data perusahaan saudara jika dinyatakan Verified maka Verifikator akan menyetujui Registrasi anda di sistem dengan demikian secara otomatis akun yang saudara buat bisa digunakan. loginlah di lpse tersebut dengan User id dan password yang saudara buat (simpan).

Apakah penyedia yang sudah memiliki Akun/User Id LPSE harus mendaftar kembali jika mau mengikuti tender di LPSE Lainnya?

Penyedia yang sudah memiliki Akun/User Id di LPSE tidak perlu mendaftar kembali, cukup user id yang sudah aktif dilakukan Agregasi Data Penyedia (Roaming Nasional)

 

Bagaimana Cara Mengaktifkan Agregasi Data Penyedia dan dimana? Lalu Apa Saja Syaratnya?

Penyedia dapat melaporkan permasalahan Agregasi Data Penyedia melalui LPSE Support dengan cara login di salah satu LPSE. Laporan permasalahan dilengkapi dengan data penyedia seperti SIUP/SIUJK, NPWP dll.

 

Apakah penyedia dapat Memiliki lebih dari 1 User Id ? Lalu bagaimana dengan penyedia yang terlanjur memiliki lebih dari 1 User Id? Apa perlu dinon aktifkan atau dihapus?

Penyedia cukup memiliki 1 User id saja, dan bagi yang memiliki lebih dari 1 User Id maka akan diagregasi menjadi 1 user tunggal saja yang aktif dan User Id lainnya akan terintegrasi tidak perlu menghapusnya.

 

 

 


By Admin
Dibuat tanggal 26-09-2019
5114 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
78 %
Puas
17 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
0 %