Atas dasar Peraturan Presiden Nomor 16/2018, LKPP mendapatkan mandat untuk mengembangkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan menetapkan arsitektur sistem informasi untuk mendukung pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. LKPP telah mengembangkan SPSE sejak tahun 2008 dan terus melakukan penyempurnaan sistem tersebut hingga saat ini.

Penyempurnaan sistem dimaksudkan agar semakin mudah digunakan oleh pengguna dan sesuai dengan regulasi yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah. Sampai dengan akhir tahun 2013, SPSE telah diimplementasikan di lebih dari 600 Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dandigunakan oleh pelaku pengadaan di seluruh nusantara, mulai dari Panitia, PPK, Penyedia, Auditor, dll. SelainSPSE, LKPP juga mengembangkan banyak sistem pendukung lainnya yang terus disempurnakan untuk lebih memudahkan penggunaan SPSE. Sistem-sistem tersebut diantaranya adalah INAPROC, Agregasi Data Penyedia, e-Catalog/e-Purchasing, Monev Online, Apendo/Spamkodok, dll.

Dalam rangka mendukung kelancaran proses pengadaan di setiap LPSE, aplikasi pendukungyang segera diimplementasikan adalah Elektronik Pengadaan Langsung. Proses E-Pengadaan Langsung berfungsi untuk memudahkan pejabat pengadaan dalam proses pencetakan dokumen, yang data paketnya diambil dari data RUP. (admin baglpbj)

 

 


By Admin
Dibuat tanggal 15-04-2019
1109 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
78 %
Puas
17 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
0 %