E-Tender Cepat adalah proses pemilihan penyedia barang/konstruksi/jasa lainnya dengan memanfaatkan Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP) yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis dengan tahapan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Tender Cepat ini terbuka dan dapat diikuti oleh Pelaku Usaha Terkualifikasi.
Pokja Pemilihan mengumumkan pelaksanaan Tender Cepat melalui Aplikasi SPSE dan dapat ditambahkan di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya.
Tender Cepat dapat dilakukan untuk Pengadaan Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya dengan kriteria:
Metode penyampaian penawaran dalam Tender Cepat menggunakan penyampaian penawaran harga berulang (E-reverse Auction).
Tahapan Undangan dalam E-Tender Cepat
Sangat Puas
78 % |
Puas
17 % |
Cukup Puas
6 % |
Tidak Puas
0 % |