Bagian Pengadaan Barang / Jasa
Tim Publikasi Informasi Publik
30 Oktober 2026
1 min baca
2 kali
"Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 telah terbit!
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia."
Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 telah terbit!
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
📚 APA YANG BERUBAH?
Peraturan ini menggantikan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 beserta perubahannya, yaitu Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024.
Pedoman terbaru ini mencakup berbagai tahapan penting, mulai dari persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, serah terima hasil pekerjaan, hingga penilaian kinerja penyedia.
💻 LALU, APA YANG PERLU DIPERHATIKAN?
Pengaturan dalam peraturan ini mencakup berbagai metode pemilihan penyedia, yaitu e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, serta tender atau seleksi.
Pedoman pelaksanaannya juga dibedakan berdasarkan jenis pengadaan, termasuk pekerjaan konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun.
🎯 PESAN UNTUK SOBAT PBJ
Jangan sampai masih menggunakan pedoman lama tanpa memahami ketentuan terbaru!
Mari tingkatkan pemahaman regulasi, sesuaikan pelaksanaan pengadaan dengan ketentuan yang berlaku, dan wujudkan Pengadaan Barang/Jasa yang tertib, efektif, efisien, transparan, serta akuntabel.
Yuk, pelajari Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 secara lengkap melalui JDIH LKPP.
Ikuti terus informasi dan edukasi Pengadaan Barang/Jasa bersama Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bojonegoro.
Pahami Aturannya, Tingkatkan Kompetensinya, Sukseskan Pengadaannya!
Salam PBJ! 👋