KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI (P3DN)

KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI (P3DN)

Bagian Pengadaan Barang / Jasa

Tim Publikasi Informasi Publik

18 Juli 2022 1 min baca 0 kali
KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI (P3DN)
KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI (P3DN)

Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri bertujuan untuk memberdayakan Industri dalam negeri dan memperkuat struktur Industri. Produk Dalam Negeri wajib digunakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan Barang/Jasa dan badan usaha milik negara, badan hukum lainnya yang dimiliki negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta dalam pengadaan Barang/Jasa yng anggarannya berasal dari pemerintah, bekerja sama dengan pemerintah, atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara

Komitmen penggunaan Produk Dalam Negeri dilakukan pada tahap perencanaan dan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa.  Pengguna Produk Dalam Negeri harus memberikan informasi mengenai rencana kebutuhan tahunan Barang/Jasa yang akan digunakan. Rencana kebutuhan tahunan Barang/Jasa meliputi spesifikasi teknis, jumlah, harga, dan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa. Informasi mengenai rencana kebutuhan tahunan Barang/Jasa yang akan digunakan harus diumumkan melalui media elektronik, media cetak, dan/atau melalui sistem informasi Industri nasional.

Menindaklanjuti sosialisasi terkait Peningkatan Penggunaan produk Dalam Negeri (P3DN) yang sebelumnya telah dilakukan di bulan April. Dalam pengawasan P3DN yang dilakukan oleh BPKP pada aplikasi  Siswas siera.bpkp.go.id PPK diwajibkan melakukan monitoring realisasi RUP terkait dengan P3DN dari belanja yang sudah terinput dalam SIRUP.