Aturan E-Tender Cepat Sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018

E-Tender Cepat adalah proses pemilihan penyedia barang/konstruksi/jasa lainnya dengan memanfaatkan Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP) yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis dengan tahapan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Tender Cepat ini terbuka dan dapat diikuti oleh Pelaku Usaha Terkualifikasi.

Pokja Pemilihan mengumumkan pelaksanaan Tender Cepat melalui Aplikasi SPSE dan dapat ditambahkan di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya.

Tender Cepat dapat dilakukan untuk Pengadaan Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya dengan kriteria:

  1. spesifikasi teknis/KAK dan volume pekerjaan telah ditentukan secara rinci sehingga persyaratan teknis tidak dikompetisikan;
  2. dimungkinkan penyebutan merek dalam spesifikasi teknis/KAK sebagaimana dalam ketentuan pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
  3. peserta telah terkualifikasi dalam SIKaP. 


Metode penyampaian penawaran dalam Tender Cepat menggunakan penyampaian penawaran harga berulang (E-reverse Auction).

Tahapan Undangan dalam E-Tender Cepat

  1. Pelaku usaha dalam SIKaP yang memenuhi kriteria kualifikasi akan terundang melalui Aplikasi SPSE.
  2. Pelaku usaha yang diundang untuk mengikuti Tender Cepat mendaftar sebagai peserta dan mengunduh Dokumen Tender Cepat melalui aplikasi SPSE.
  3. Alur Kerja e-Tender Cepat sebagai berikut.

 


By Admin
Dibuat tanggal 16-10-2019
7417 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
78 %
Puas
17 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
0 %